Melalui perkembangan jaman yang semakin maju begitu cepat, kini dokumen kependudukan bisa didapatkan secara online.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah
pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari
rumah.
Dokumen seperti Biodata Penduduk,
Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil dan Surat kependudukan bisa dicetak
secara mandiri.
Berbeda dengan dokumen tadi khusus
untuk dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Kependudukan (KTP)
tidak bisa didapatkan secara online.
Ada dua dasar hukum yang mengatur
tentang program ini, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pelayanan Online dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
Dilansir dari akun resmi Instagram
@humas_jabar ada beberapa cara untuk cek kelaslian dokumen kependudukan online
1.
Dokumen
memiliki kode QR sebagai pengganti tanda tangan dan cap basa
2.
Dokument
tersebut dapat dipindai menggunakan QR (Quick Response) scanner aplikasi
di Smartphone
3.
Pada
dokumen yang asli muncul tanda tangan warna hijau setelah dipakai pindai
4.
Bila
muncul centang merah, maka dokument tersebut dapat dipastikan dokumen palsu
atau tidak sesuai
Adapun beberapa ciri-ciri model
terbaru dari dokumen kependudukan online ini
1.
Dicetak
di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram, tidak lagi dicetak di kertas khusus
seperti kertas security printing berhologram antipemalsuan
2.
Menggunakan
kode QR sebaga pengganti tanda tangan dan cap basah, yang langsung terhubung
dengan situs Dukcapil Kemendagri
3.
Dokument
bisa langsung dicetak sendiri dengan informas link yang diterima melalui email
pribadi atau melalui SMS
4.
Tidak
menggunakan tanda tangan basah pejabat Dukcapil
5.
Tidal
lagi memerlukan cap lembaga atau instansi.
0 Comments