Ad Code

Adil Adalah Meletakkan Sesuatu Pada Tempatnya

Ticker

6/recent/ticker-posts

Cetak Dokumen Kependudukan Secara Online KK, Akta Pencatatan Sipil dan Surat Keterangan Kependudukan Secara Mandiri

Melalui perkembangan jaman yang semakin maju begitu cepat, kini dokumen kependudukan bisa didapatkan secara online.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil dan Surat kependudukan bisa dicetak secara mandiri.

Berbeda dengan dokumen tadi khusus untuk dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) tidak bisa didapatkan secara online.

Ada dua dasar hukum yang mengatur tentang program ini, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Online dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

Dilansir dari akun resmi Instagram @humas_jabar ada beberapa cara untuk cek kelaslian dokumen kependudukan online

1.      Dokumen memiliki kode QR sebagai pengganti tanda tangan dan cap basa

2.      Dokument tersebut dapat dipindai menggunakan QR (Quick Response) scanner aplikasi di Smartphone

3.      Pada dokumen yang asli muncul tanda tangan warna hijau setelah dipakai pindai

4.      Bila muncul centang merah, maka dokument tersebut dapat dipastikan dokumen palsu atau tidak sesuai

Adapun beberapa ciri-ciri model terbaru dari dokumen kependudukan online ini

1.      Dicetak di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram, tidak lagi dicetak di kertas khusus seperti kertas security printing berhologram antipemalsuan

2.      Menggunakan kode QR sebaga pengganti tanda tangan dan cap basah, yang langsung terhubung dengan situs Dukcapil Kemendagri

3.      Dokument bisa langsung dicetak sendiri dengan informas link yang diterima melalui email pribadi atau melalui SMS

4.      Tidak menggunakan tanda tangan basah pejabat Dukcapil

5.      Tidal lagi memerlukan cap lembaga atau instansi.

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement